Ditemukan 79 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : disersi diversi deksi kepatuhan
Penelusuran terkait : Surat keputusan
Putus : 20-08-2007 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176K/PHI/2007
Tanggal 20 Agustus 2007 — MUHAMAD ZAINAL MA'ARIF ; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
485376 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-03-2016 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 138/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 21 Maret 2016 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Tulungagung MELAWAN DWI SULISTYORINI
14371
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hak Penggugat Rekonpensi tunjangan uang perumahan hari tua, jamsostek dan dana pensiun lembaga keuangan sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama periode tahun 2013 2015 juncto Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin dan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : S.27 DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja ; -------------------4.
    Keputusan Direksi BRI Nomor :$.152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang PeraturanDisiplin (Bukti P1) dan S.27DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei 2005khususnya pasal 9 (Bukti P14), Forum PKP menilai bahwa Tergugatterbukti melakukan pelanggaran fundamental yang memenuhi 3 unsurpelanggaran, yaitu kesengajaan, pelanggaran kewenangan, dan aspekfinansial.
    Fotocopy Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : S.152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin, yangselanjutnya diberi tanda Bukti P1;2. Fotocopy Surat Keputusan Kanca BRI Tulungagung Nokep : 159KCXVI/SDM/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dalam kasus dugaanpelanggaran disiplin di BRI Unit Sudirman, yang selanjutnya diberitanda Bukti P2;3.
    Keputusan Direksi BRI Nomor : S.27DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang pemutusan hubungan2828kerja, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P14;15.Fotocopy surat Putusan Hukuman Disiplin Kanca BRI Tulungagungdari Kanwil BRI Malang Nomor : R.119/KWXVI/SDM/12/2014 tanggal20 Januari 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P15;16.
    Keputusan Direksi BRI Nomor : S.82DIR/KPS/04/2014tanggal 08 April 2014 tentang cuti, yang selanjutnya diberi tanda BuktiP23;24.Fotocopy Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : S.80DIR/SDM/10/2005 tanggal 20 Oktober 2005 tentang PemberianPenghargaan Masa Kerja 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun dan35 tahun, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P24;25.Fotocopy surat kuasa yang ditandatangani Tergugat tertanggal 30Januari 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P25;wacnnnas Menimbang, bahwa Penggugat
    Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : S.152DIR/SDM/05/2009tanggal 11 Mei 2009 dan Nomor : S.27DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei2005 yaitu kesengajaan, pelanggaran kewenangan dan aspek finansial; Hal.24 dari 70 hal.Put.No.138/G/2015/PHI.Sby.wonno Menimbang, bahwa terhadap perselisihan tersebut telah dilakukanperundingan bipartit antara Penggugat dan Tergugat namun tidakmenghasilkan kesepakatan; nonn Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan dalam bipartitmaka perselisihan dilakukan melalui mediasi
Putus : 28-09-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 689 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 September 2016 — PEMIMPIN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CQ PEMIMPIN WILAYAH MEDAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK VS CHAIRUL AZWAR
11672 Berkekuatan Hukum Tetap
  • disandarkan kepada Surat Keputusan Direksi BRI Nokep:$.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang PeraturanDisiplin, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan batal demihukum.Menimbang, bahwa surat Keputusan Direksi BRI Nokep:$.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang PeraturanDisiplin tidak dapat dipakai untuk aturan hubungan hukum yaknihubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, maka segalasesuatu yang timbul sebagai akibat hukum atas diberlakukannya aturantersebut menjadi
    Bahwa didalam SuratGugatannya tertanggal 18 Februari 2016, Termohon Kasasi (Tergugat)tidak meminta Surat Keputusan Direksi BRI Nokep:$.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang PeraturanDisiplin dinyatakan tidak berlaku tapi keberatan tentang penurunanjabatan akan tetapi Judex Facti dalam Putusannya malah memberikanPutusan menyatakan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep:$.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tidak berlaku;Halaman 36 dari 48 hal.Put.Nomor 689 K/Padt.SusPHI/2016Bahwa Putusan
    Keputusan Direksi BRI Nokep:$.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang PeraturanDisiplin tidak berlaku;Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan hukum atau melakukankekeliruan yang nyata dalam putusannya berkaitan dengan kedudukan dariSurat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin;1.Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbanganhukum Judex Facti pada halaman 55 dan 56 putusannya yangmenyatakan Surat Keputusan Direksi BRI
    Keputusan Direksi BRI Nokep :$.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang PeraturanDisiplin, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan batal demihukum.Menimbang, bahwa surat Keputusan Direksi BRI Nokep:$.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang PeraturanDisiplin tidak dapat dipakai untuk aturan hubungan hukumyaknihubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, maka segalasesuatu yang timbul sebagai akibat hukum atas diberlakukannya aturanHalaman 38 dari 48 hal.Put.Nomor 689 K/Padt.SusPHI
    Keputusan Direksi BRI Nokep: S.152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplintidak dapat dipakai untuk aturan hubungan kerja antara PemohonKasasi dan Termohon Kasasi sehingga segala sesuatu yang timbulsebagai akibat diberlakukannya Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.Halaman 42 dari 48 hal.Put.Nomor 689 K/Pdt.SusPHI/2016152/DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplinmenjadi tidak sah;Bahwa Judex Facti telah melakukan kekeliruan yang nyata dalampertimbangan
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG BANDUNG A. H. NASUTION; SDR. DWI TATANG KUSTIKA
7856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 086 K/Pdt.Sus/201 1 Menerima setoran pinjaman Kupedes dari nasabah tanoa memberikan tandasetoran; Tidak melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk mengecek jaminan;Bahwa berdasarkan indikasi adanya pelanggaran disiplin tersebut, makasesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005tentang Peraturan Disiplin telah dibentuk Tim Pemeriksa indikasi pelanggarandisiplin dengan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI A.M.
    Dwi Tatang Kustika dengankesimpulan bahwa Tergugat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa :Menangguhkan/ menunda setoran kredit umum pedesaan (Kupedes) tanpaalasan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menyalahgunakansebagian atau seluruh setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan ataupihak lain dan berdasar Pasal 10 Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin,pelanggaran disiplin yang dilakukan Tergugat tersebut berupa
    BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tentangPeraturan Disiplin, dan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 27DIR/SDM/Hal. 2 dari 11 hal.
    Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin dan Pasal 36 PKB tentangPelanggaran Disiplin, pekerja yang melakukan pelanggaran fundamentaldikenakan hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja( PHk);Bahwa dengan surat Kantor Wilayah No.
    R. 97VVKC/BUN/10/2005 tanggal 13 Oktober 2005;Bahwa sehubungan dengan keputusan PHK tersebut maka Penggugatakan membayar hakhak pekerja yang terkena PHK sesuai dengan ketentuanyang berlaku dalam perusahaan Penggugat sesuai dengan Perjanjian KerjaBersama dan SK Direksi BRI Nokep : S.26DIR/SDM/05/2005 tentang PeraturanDisiplin, serta Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 27DIR/SDM/ 05/2005tentang Pemutusan Hubungan Kerja;Hal. 3 dari 11 hal. Put.
Putus : 07-01-2013 — Upload : 06-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 7 Januari 2013 — POPPI SUGIHARTI M. vs KANTOR BRI CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA GARUT
5839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin, perbuatanperbuatan yang telahTergugat lakukan tersebut di atas juga sangat bertentangan dengan aturaninternal BRI lainnya, yaitu:e Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.30DIR/ADK/04/2003 tanggal 29 April 2003 tentang PedomanPelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPKBM);e Surat Edaran Direksi Nose : S.32DIR/ADK/11/2004tanggal 04 November 2004 tentang kredit Pensiun;Bahwa terhadap Surat Permintaan Pertanggungjawaban tersebut
    Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin, maka Pelanggaran Disiplin yangterbukti dilakukan oleh Tergugat terdapat 3 (tiga) kriteria pelanggaran yangterpenuhi/terbukti, yaitu Pelanggaran Kewenangan, Kesengajaan dan Finansial,maka sesuai ketentuan Tergugat dijatuhi hukuman disiplin berupa PHK.
    ;Hal. 7 dari 21 hal.Put.No. 89 K/Pdt.Sus/201216 Bahwa sesuai Pasal 15 Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin dan Pasal 36 PKB tentang PelanggaranDisiplin, pekerja yang melakukan pelanggaran fundamental dikenakan hukumandisiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);17 Bahwa dengan Surat Divisi Manajemen SDM Kantor Pusat BRI Nomor : R.99SDM/HIG/03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang SK Hukuman Disiplin,Penggugat dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemutusan
    Hubungan Kerja (PHK);18 Bahwa sehubungan dengan keputusan PHK tersebut maka Penggugat akanmembayar hakhak pekerja yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan yangberlaku dalam perusahaan Penggugat sesuai dengan Perjanjian Kerja BersamaTahun 20072009 dan SK Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tentangPeraturan Disiplin, serta Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 27DIR/SDM/05/2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja;19 Bahwa karena Tergugat di PHK karena pelanggaran disiplin maka sesuaiketentuan Pasal
    Garut denganTergugat Poppi Sugiharti M terhitung tanggal 31 Mei 2011;Bahwa dapat dilihat berdasarkan perjanjian kerja bersama periode 20072009mengenai pelanggaran Displin pada Pasal 36 Ayat 3 yang mengatakan:Hukuman Displin sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal ini, diklasifikasikansebagai berikut :a Teguran Tertulis;b Turun Jabatan;c Pemutusan hubungan kerja (PHK);Begitu juga halnya dengan Surat Keputusan Nokep: S.26aDIR/SDM/03/ 2008tentang perubahan atas surat keputusan Direksi BRI Nokep: S.26aDIR
Register : 09-08-2010 — Putus : 25-10-2010 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 138 /G/2010 /PHI.PN.BDG
Tanggal 25 Oktober 2010 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG BANDUNG A.H. NASUTION; L A W A N; DWI TATANG KUSTIKA;
13229
  • Bahwa Berdasarkan indikasi adanya pelanggaran disiplin tersebut,maka sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin telah dibentuk Tim Pemeriksaindikasi pelanggaran disiplin dengan Surat Keputusan Pemimpin CabangBRI A.M. Nasution Bandung Nokep : 164VI/KC/ SDM/08/2006 tanggal 29Agustus 2006 ;4.
    DwiTatang Kustika dengan kesimpulan bahwa Tergugat terbukti melakukanpelanggaran disiplin berupa :Menangguhkan/ menunda setoran kredit umum pedesaan (Kupedes) tanpaalasan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menyalahgunakansebagian atau seluruh setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi danatau pihak lain.dan berdasar pasal 10 Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin, pelanggarandisiplin yang dilakukan Tergugat tersebut berupa :
    Bahwa Sebelum pelanggaran disiplin tersebut diputuskan makaPenggugat telah melakukan prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuaidengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/ 05/2005tentang Peraturan Disiplin, dan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 27DIR/SDM/ 05/2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan melakukanklarifikasi kepada pihak Tergugat yang dituangkan dalam Berita AcaraPemeriksaan tertanggal 18 Desember 2006 dan Surat Tuduhan KantorCabang BRI A.H.Nasution Bandung dalam suratnya
    Bahwa Sesuai pasal 15 Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S. 26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin dan Pasal 36 PKB tentangPelanggaran Disiplin, pekerja yang melakukan pelanggaran fundamentaldikenakan hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja( PHk) ;8. Bahwa Dengan surat Kantor Wilayah No.R.41KW/VI/SDM/01/2008tanggal 21 Januari 2008 Penggugat dijatuhi hukuman disiplin berupaPemutusan Hubungan Kerja( PHk);9.
    Bahwa Berdasarkan hakhak dan kewajiban tersebut diatas makasudah selayaknya semua hakhak tersebut dapat Penggugatkompensasikan/ perhitungkan terlebih dahulu dengan semua kewajiban /hutang Tergugat yang masih ada ;14.Bahwa Sebelum keputusan PHK tersebut diambil maka sesuaidengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 27DIR/SDM/05/2005tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya Pasal 13 tentangProsedur PHK yang mengacu pada peraturan perundangundangan dibidang tenaga kerja, maka proses PHK tersebut
Putus : 08-08-2012 — Upload : 15-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — EKO SETYO PRIHANDONO ; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG JEMBER
4947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasar indikasi adanya pelanggaran disiplin oleh Tergugattersebut, maka sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.26DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin,telah dibentuk Tim Pemeriksa indikasi pelanggaran disiplin yangdilakukan oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRIJember Nokep : 28IX/KC/MKR/06/2008 tanggal 4 Juni 2008 ;.
    Perbuatan tersebut telahmelanggar Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin. Hasil temuan tersebuttelah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 26 Juni2008 yaitu :. Menghina atau mengancam sesama pekerja, bawahan, atasan dan ataukeluarganya (TT 14) ;.
    Menerima uang atau yang disetarakan, hadiah, atau pemberian daripihak ketiga yang berkaitan dengan pekerjaan dibidang perkreditan/pembiayaan (CRD 41) ;* sandisandi pelanggaran disiplin yang dilanggar Tergugat terdapat didalam lampiran 2 Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 26DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin ;Hal. 2 dari 15 hal. Put. No. 353 K/Pdt.Sus/20125.
    Keputusan Direksi BRI Nokep : S.26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin, pekerja yangmelakukan pelanggaran fundamental kategori berat dikenakan hukumandisiplin Pemutusan Hubungan Kerja ;Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi tersebut juga menyebutkanbahwa pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin dan mengakibatkankerugian finansial, wajib mengganti segala kerugian finansial yang timbulsebagai akibat dari pelanggaran disiplin yang dilakukan ;Ketentuan tersebut dipertegas lagi dalam pasal
    Pejabat Pemutus setuju terhadaprekomendasi forum PKP yaitu menjatuhkan hukuman disiplin berupaPemutusan Hubungan kerja terhadapTergugat ;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 27DIR/SDM/05/2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang telahmengacu pada peraturan perundangundangan di bidangketenagakerjaan (UndangUndang No.13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan dan Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaianperselisihan hubungan Industrial), maka proses PHK tersebut harusdidahului
Register : 10-07-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr
Tanggal 22 Nopember 2018 — Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Selatpanjang VS Deddy Nofyandi
15967
  • Mengabaikan prinsip kehatihatian.Bahwa berdasarkan indikasi adanya pelanggaran disiplin tersebut, maka sesuaidengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 152DIR/SDM/05/2009 tentangPeraturan Disiplin telah dibentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin DiKantorcabang Selatpanjang dengan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRISelatpanjang Nokep: 34KC.XII/LY1/04/2016 tanggal 11 April 2016;Halaman 2 dari 19 hal Putusan Nomor 54/Pdt. SusPHI/201 8/PN 7 4.
    Tergugat terbukti melakukan pelanggaran aspek perkreditan dan aspeksimpanan yang sepatutnya tidakdilakukan oleh pekerja yang baik;Bahwa Forum PKP dari Tim Kantor Wilayah BRI Pekanbaru berpendapatperbuatan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 152DIR/SDM/05/2009 tentang Peraturan Disiplin, dapat diklarifikasikan sebagaipelanggaran disiplin fundamental yaitu :1. CRD 36 : Memberikan kredit/pembiayaan fiktif atau topengan dan/atautempilan;2.
    SIM 26 : Melakukan pelanggaran aspek simpanan lainnya yang sepatutnyatidak dilakukan oleh pekerja yang baik;Bahwa sesuai ketentuan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 152DIR/SDM/05/2009tentang Peraturan Disiplin, maka Pelanggaran Disiplin yangterbukti dilakukan oleh Tergugat terdapat 3 (tiga) kriteria pelanggaran yangterpenuhi/terbukti, yaitu Pelanggaran Kewenangan, Kesengajaan dan Finansial,maka sesuai ketentuan Tergugat dijatuhi hukuman disiplin berupa PHK.Bahwa sesuai pasal 14 Surat Keputusan
    Direksi BRI Nokep S. 152DIR/SDM/05/2009 tentang Peraturan Disiplin dan Pasal 39 Perjanjian KerjaBersama tahun 20152017 tentang Pelanggaran Disiplin, pekerja yangmelakukan pelanggaran fundamental dikenakan hukuman disiplin berupaPemutusan Hubungan Kerja( PHK).Bahwa dengan Surat Kantor Wilayah BRI Pekanbaru Nomor : R.94.eKW.XVII/HC/05/2017 tanggal 03 Mei 2017 tentang Putusan Hukuman DisiplinKC BRI Selatpanjang,Tergugat dijatuhi hukuman disiplin berupa PemutusanHubungan Kerja( PHK).Halaman 5 dari 19
    Bahwa sehubungan dengan keputusan PHK tersebut maka Penggugat akanmembayar hakhak pekerja yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan yangberlaku dalam perusahaan Penggugat sesuai denganPerjanjian Kerja BersamaTahun 20152017dan SK Direksi BRI Nokep : S. 152DIR/SDM/05/2009 tentangPeraturan Disiplin, serta Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S. 27DIR/SDM/05/2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.15.
Upload : 17-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 K/PDT.SUS/2010
DODI SLAMET PRIBADIANTO; BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.
4729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasar indikasi adanya pelanggaran disiplin tersebut, maka sesuaidengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.26DIR/SDM/05/2005tentang Peraturan Disiplin, telah dibentuk Tim Pemeriksa indikasipelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tergugat dengan Surat KeputusanPemimpin cabang BRI Balikpapan Nokep: 043X/KC/SDM/05/2008 tanggal12 Mei 2008..
    Bahwa berdasar Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin, pelanggaran disiplin yang dilakukanTergugat tersebut masuk dalam kriteria pelanggaran fundamental yaitu:a. Menunda setoran kredit tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan(CRD.25)b. Mengembalikan bukti kKepemilikan agunan (BPKB) tidak sesuai ketentuanyang berlaku (CRD.23)c.
    No. 571 K/PDT.SUS/2010surat tuduhan yang disampaikan Pemimpin Cabang BRI Balikpapan dalamsuratnya No.R.049/KCX/SDM/05/2008 tanggal 21 Mei 2008.Bahwa berdasar faktafakta tersebut, Tergugat telah melakukan pelanggaranfundamental kategori berat, karena pelanggaran yang dilakukan telahmemenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu:a. dilakukan dengan sengaja;b. dilakukan dengan melanggar kewenangan yang dimiliki;c. menimbulkan kerugian finansial.10.Bahwa sesuai Pasal 15 Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.2611DIR
    Peraturan Disiplin, pekerja yang melakukanpelanggaran fundamental kategori berat dikenakan hukuman disiplinPemutusan Hubungan Kerja..Bahwa Ketentuan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 16 Surat KeputusanDireksi BRI Nokep: S.26DIR/SDM/05/2005 jo Pasal 13 ayat 10 SuratKeputusan Direksi BRI Nokep: S.27DIR/SDM/ 05/2005 yang menyatakanhakhak pekerja yang di PHK dapat segera dibayarkan dengan tetapmemperhitungkan kewajiban ybs di Perusahaan dan lembaga internal yangada di lingkungan perusahaan;Sesuai dengan Surat
    Keputusan Direksi BRI Nokep: S.27DIR/SDM/05/2005tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang mengacu pada peraturanperundangundangan di bidang tenaga kerja pada umumnya, maka prosesPHK tersebut harus didahului dengan perundingan antara pihak pekerjadengan pengusaha (bipartit);12.Bahwa untuk itu sesuai prosedur, proses bipartit telah dilakukan sebanyak 2(dua) kali, yaitu:a. berdasar Risalah Perundingan tertanggal 19 Januari 2009b. berdasar Risalah Perundingan tertanggal 24 Januari 2009c. berdasar
Putus : 12-12-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — SOEDJADI S.W. vs PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
6736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Rakyat Indonesia(Persero) Buku II Bab 11 ;e Surat Edaran KP BRI Nose : $.33DIR/BMR/CBK/12/2003 tentangGiro Rupiah tanggal 02 Desember 2003 ;e Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin, yakni :a Sandi SIM 11 : Merekayasa dan atau menyalahgunakan tandasetoran dan atau tanda penarikan simpanan nasabah untukkepentingan pribadi dan atau orang lain ;b Sandi SIM 14 : Menyalahgunakan dana simpanan nasabah ;c Sandi SIM 19 : Melakukan verbooking
    Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 06 Nopember2006 Bab II halaman 1693 ;e Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. : S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin, yakni : Sandi JBL.1 :Menyalahgunakan setoransetoran jasa bank lainnya ;D Terdapat penarikan tunai dari Rekening Britama yang digunakan sebagaisarana penampungan uang hasil selisih kurs USD pada saat diterima dengankurs USD saat dibuku, seharusnya uang selisih kurs tersebut dikembalikankepada TKI karena merupakan
    Maryati (pemilik gedung) dalam surat pernyataannya tertanggal 6 Juni2006 bahwa yang bersangkutan menerima uang sewa sebesarRp210.000.000,00 dari total biaya sewa Rp255.000.000,00 dikarenakanyang sebesar Rp45.000.000,00 langsung diserahkan yang bersangkutankepada Tergugat untuk biaya pajak dan IainIain ;Tindakan Tergugat tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan diBRI yakni :e Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disipiin yakni :Sandi
    B. 43V/KC/SDM/07/2006 tanggal 17 Juli 2006tentang Penetapan Pelimpahan Wewenang Memutus BiayaEkspioitasi dengan jumlah fiat setinggitingginya Rp500.000,00/ hari/rekening ;e Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disipiin, yakni :a Sandi OPS 59 : Melakukan Fiat bayar tunai/fiat pengesahaandiluar kewenangannya ;b Sandi OPS 60 : Memecah transaksi sampai dengan atau sebesarwewenang fiat bayar atau fiat pengesahan ;Tergugat tidak melaksanakan tugas
    Keputusan Direksi BRI Nokep : 421DIR/SDM/09/2007 tanggal 17 September 2007), namun pihak PT.
Putus : 04-03-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 4 Maret 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG LIMBOTO VS RINA OLII
6830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan baik terhadap dokumen/buktibukti yang adamaupun penilaian jawaban dari Tergugat, maka Tim Pemeriksa berkesimpulanbahwa Tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuanketentuan BRI,yaitu:e Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP: S.142DIR/ADK/12/2008 tanggal 29Oktober 2008 tentang Revisi Kebijakan umum Perkreditan PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk.
    (KUPBRD;e Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP: S.227DIR/ADK/12/2011 tanggal 15Desember 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. BankRakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK MikroBRI);e Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP: S.152DIR/SDM/2009 tanggal 11 Mei2009 tentang Peraturan Disiplin;e = Perjanjian Kerja Bersama BRI tahun 20112013 (PKB BRI);13.
    Bahwa Perlu Pemohon Kasasi/Penggugat jelaskan kembali berdasarkan hasilpemeriksaan baik terhadap dokumen/buktibukti yang ada maupun penilaianjawaban dari Termohon Kasasi/Tergugat atas pelanggaran yang dilakukanTermohon Kasasi/Tergugat, maka Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam hal iniTim Pemeriksa kasus pelanggaran Termohon Kasasi/Tergugat berkesimpulanbahwa Termohon Kasasi/Tergugat telah terbukti melakukan pelanggaranketentuanketentuan BRI, yaitu:a Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP: S.142DIR/ADK/12/
    (KUPBRI);b Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP: $.227DIR/ADK/12/2011tanggal 15 Desember 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KreditBisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPKMikroBRI);c Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP: S.152DIR/SDM/2009tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin;d Perjanjian Kerja Bersama BRI tahun 20112013 (PKB BRD;5.
    Nomor 754 K/Pdt.SusPHI/2014larangan bagi pekerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama BRI yangnota bene merupakan kesepakatan bersama antara Pengusaha & Pekerja.Selanjutnya ketentuan dalam PKB tersebut diatur lebih lanjut dalam PeraturanDisiplin yang terdapat pada Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP: S.152DIR/SDM/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin, yang mengaturbahwa terhadap pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman PHK;.
Putus : 08-08-2012 — Upload : 08-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — HADI ERWIN YULKARNAIN ; PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBK., KANTOR CABANG JEMBER
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 354 K/Pdt.Sus/2012Bahwa berdasar indikasi adanya pelanggaran disiplin oleh Tergugat tersebut,maka sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep:S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin, telah dibentuk Tim PemeriksaIndikasi Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Tergugat dengan Surat KeputusanPemimpin Cabang BRI Jember Nokep: 45IX/KC/MKR/08/2008 tanggal 13 Agustus2008;Bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa, ditemukan adanya beberapapelanggaran disiplin yang dilakukan
    sesuaidengan ketentuan yang berlaku (sandi CRD 13);C Memberikan kredit/ pembiayaan fiktif dan atau topengandan atau tempilan (sandi CRD 35);d Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit/pembiayaan yang dapat merugikan perusahaan dan ataudebitur/ calon debitur (sandi CRD 36); Meminta imbalan kepada pihak ketiga yang berkaitandengan pekerjaan, untuk kepentingan pribadi dan atau pihaklain (sandi CRD 42);*Sandisandi pelanggaran disiplin yang dilanggar Tergugat tersebut diatur terdapatdi dalam lampiran 2 Surat
    Keputusan Direksi BRI Nokep:S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin;Bahwa perlu Penggugat jelaskan kembali berdasar Surat Keputusan DireksiBRI Nokep:S.26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin, pelanggaran disiplinyang dilakukan Tergugat tersebut masuk dalam kriteria Pelanggaran Fundamentalaspek perkreditan/ pembiayaan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2 SK Direksitersebut, yaitu:a Sandi CRD 6 yaitu melakukan analisis dan evaluasi dan kredit/ pembiayaantidak sesuai
    ;Bahwa Sesuai Pasal 15 ayat (1) Surat Keputusan Direksi BRI Nokep:S. 26DIR/SDM/05/2005 tentang Peraturan Disiplin, pekerja yang melakukan pelanggaranfundamental kategori berat dikenakan hukuman disiplin Pemutusan Hubungan Kerja;Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi yang sama tersebut jugamenyebutkan bahwa pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin danmengakibatkan kerugian finansial, wajib mengganti segala kerugian finansial yangtimbul sebagai akibat dari pelanggaran disiplin yang dilakukan;
    PejabatPemutus setuju terhadap rekomendasi forum PKP yaitu menjatuhkan hukumandisiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep:S.27DIR/SDM/05/2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang telah mengacu padaperaturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan (UndangUndang No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), maka proses PHK tersebutharus
Upload : 01-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922 K/PDT.SUS/2009
SOEDJADI SW; PT. BRI, TBK.
4551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Rakyat Indonesia(Persero) Buku Il Bab 11 ; Surat Edaran KP BRI Nose: S.33DIR/BMR/CBK/12/2003 tentangGiro Rupiah tanggal 02 Desember 2003 ; Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin, yakni :a. Sandi SIM 11: Merekayasa dan atau menyalahgunakan tandasetoran dan atau tanda penarikan simpanannasabah untuk kepentingan pribadi dan atauorang lain ;b. Sandi SIM 14 : Menyalahgunakan dana simpanan nasabah ;c.
    Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tok tanggal 06 Nopember2006 Bab Il halaman 16 93 ; Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. : S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin, yakni :Sandi JBL 1 : Menyalahgunakan setoransetoran jasa bank lainnya ;D. Terdapat penarikan tunai dari Rekening Britama yang digunakansebagai sarana penampungan uang hasil selisin kurs USD pada saatditerima dengan kurs USD saat dibuku.
    Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tok tanggal 06 Nopember 2006Bab Il halaman 16 93 ; Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S,26DIR/SDM/05/2005 tanggal13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin, yakni :Sandi JBL 1 :Menyalahgunakan setoransetoran jasa bank lainnya ;F.
    No.922 K/Pdt.Sus/2009ketentuan di BRI yaknii : Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.26DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin yakni :Sandi JBL 1 : Menyalahgunakan setoransetoran jasa bank lainnya ;G. Tergugat telah melakukan pencairan kwitansi biaya Tol dan BBMyang melampaui kewenangan Tergugat yakni sebesar Rp.1.250.000,perbulan (vide SK Kanca BRI Nokep : 35V/KC/SDM/10/2005 tanggal 1Oktober 2005).
    /nari/rekening ;Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. : $.26DIR/SDM/05/2005 tanggal 13Mei 2005 tentang Peraturan Disiplin, yakni :a. Sandi OPS 59 : Melakukan Fiat bayar tunai/fiat pengesahaandiluar kewenangannya ;b. Sandi OPS 60 : Memecah transaksi sampai dengan atau sebesarwewenang fiat bayar atau fiat pengesahan ;. Tergugat tidak rnelaksanakan tugas pengawasan sehingga melakukankesalahan pembukuan .secara berulangulang terhadap biaya PengawalanHal. 10 dari 28 hal. Put.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 September 2016 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., CABANG TULUNGAGUNG
7119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Malang, yang kemudian membentuk ForumPelanggaran Kasus Pelanggaran (Forum PKP) dengan tugas melakukanpembahasan, penelitian dan pemeriksaan kembali atas pelanggaran disiplinyang telah mendapatkan rekomendasi hukuman disiplin dari Tim Pemeriksa;Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2013s.d. 2015 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Disiplinsebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : $.152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin
    Keputusan Direksi BRI NomoS.80DIR/SDM/10/2005 tanggal 20 Oktober 2005 tentang PemberianPenghargaan Masa Kerja 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun dan 35tahun;Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar hak pemutusan hubungankerja kepada Penggugat Rekonvensi yakni uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar sebagaiberikut
    10 x Rp8.955.369,00 =WRp89.553.690,00;Penggantian hak Rp170.152.011 x 15% = Rp25.522.801,00 +Jumlah = Rp195.674.812,00Terbilang : seratus sembilan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empatribu delapan ratus dua belas rupiah;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak PenggugatRekonvensi tunjangan uang perumahan hari tua, jamsostek dan danaHalaman 12 dari 19 hal.Put.Nomor 572 kK/Pat.SusPHI/2016pensiun lembaga keuangan sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersamaperiode tahun 20132015 juncto Surat
    Keputusan Direksi BRI Nomor S.152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin dan SuratKeputusan Direksi BRI Nomor : S.27DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja ;4.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak PenggugatRekonvensi tunjangan uang perumahan hari tua, jamsostek dan danapensiun lembaga keuangan sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersamaperiode tahun 20132015 juncto Surat Keputusan Direksi BRI Nomor$.152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplindan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : S.27DIR/SDM/05/2005tanggal 13 Mei 2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja ;4.
Register : 31-10-2019 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN KUNINGAN Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN KNG
Tanggal 13 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.ANDRY LESMANA,SH
2.Mila Gustiana Ansyari, S.H., M.H.
3.YANA YUSUF, S.H.
4.ENDANG MARINTAN, SH.
Terdakwa:
ELLY, S.E. Binti H. MOCH BOHARI
13735
  • Surat Keputusan Direksi BRI Nokep S.25-DIR/JBR/04/2010 tanggal 01 April 2010 tentang Penetapan Daftar Uraian Jabatan Kantor Cabang.
  • Surat EdaranDireksi BRI Nose S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Briguna, beserta perubahannya.
  • Surat Edaran Direksi BRI Nose S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Briguna, Point VIII. Ketentuan Lain-Lain, D. Take Over Briguna / BrigunaUmum.
  • Surat Keputusan Direksi BRI Nokep S.36-DIR/OPS/02/2007 tanggal 12 Februari 2007 tentang Revisi II (Kedua) terhadap Buku Pedoman Operasional Untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantudan BRI Unit Brinets.
  • maka dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Kuningan melalui saksi TATANG SUHENDAR, S.E.

Register : 19-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.FRANS JOMAR KARINDA, SH
2.SAMHORI, SH
3.SARPIN, SH.
Terdakwa:
DESTA ANGGIR PRATISTA Als DESTA Bin KHAIRUL EFFENDI
333296
  • Keputusan Direksi BRI NOKEP.
    Surat Keputusan Direksi BRI Nomor. S.140DIR/ADK/12/2012Tanggal 04 Desember 2012 Tentang kebijakan umum perkreditanBank Rakyat Indonesia (Revisi keVI tahun 2012) ;Bahwa benar PT.
Putus : 01-10-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 1 Oktober 2013 — KRISTINA ROHIDAYATI vs PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk (Cabang Banyuwangi)
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan indikasi adanya pelanggaran disiplin tersebut, makasesuai dengan Surat Keputusan direksi BRI Nokes: S.152DIR/SDM/05/2009 tentang Peraturan Disiplin telah dibentuk Tim Pemeriksadengan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Nomor B.80/KCXVI/SDM/08/2010 tanggal 27 Agustus 2010;. Bahwa dari hasil pemeriksaan Tim atas dugaan/indikasi pelanggarandisiplin tersebut, ditemukan adanya beberapa pelanggaran disiplin yangdilakukan Tergugat.
    Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yangsepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik;Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin,pelanggaran disiplin yang dilakukan Tergugat tersebut termasukkedalam pelanggaran fundamental berupa: Sandi CRD 39, yaitu menyalahgunakan sebagian atau seluruhsetoran kredit/pembiayaan baik untuk kepentingan pribadi danatau pihak lain;e Sandi CRD 25, yaitu menunda setoran kredit/pembiayaan
    Bahwa sebelum pelanggaran disiplin tersebut diputuskan makaPenggugat telah melakukan prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuaidengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S152DIR/SDM/05/2009tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin dan Surat KeputusanDireksi BRI Nokep: $.27DIR/SDM/05/2005 tentang PemutusanHubungan Kerja dengan melakukan klarifikasi kepada pihak Tergugatyang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 2 Desember2010 dan Surat Tuduhan Kantor Cabang BRI Banyuwangi dalamsuratnya
    Bahwa walaupun Tergugat tidak mengakui pelanggaran disiplin yangdituduhkan namun berdasar faktafakta dan buktibukti hasil pemeriksaandari Tim Pemeriksa, Tergugat telah terbukti melakukan pelanggarandisplin yang tergolong fundamental dan Tata Tertib, seperti yangdituduhkan;Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin dan Pasal 36PKB tentang Pelanggaran Disiplin, pekerja yang melakukan pelanggaranfundamental dikenakan hukuman disiplin
Register : 07-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 7/PID.TPK/2020/PT BDG
Tanggal 2 Juni 2020 — Pembanding/Terdakwa : ERMANSYAH PUTRA, ST.,MM
Terbanding/Penuntut Umum : SLAMET RIYADI, SH
601216
  • Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S. 152DIR/SDM/05/20019 tanggal11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin Pasal 3 Pelanggaran Disiplin.3. Penyalahgunaan 3 rekening deposito nasabah dengan total nilai Rp.3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah).Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S. 26DIR/KPD/12/2017 tanggal 29Desember 2017 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan Bri(Tabungan, Giro, Deposito PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.2.3.3 Deposito BRI2.3.3.9 Pencairan DepoBRI10.
    Surat Keputusan Direksi BRI Nokep.
    Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S. 152DIR/SDM/05/20019 tanggal11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin Pasal 3 Pelanggaran Disiplin.3. Penyalahgunaan 3 rekening deposito nasabah dengan total nilai Rp.3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah).Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S. 26DIR/KPD/12/2017 tanggal 29Desember 2017 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan Bri(Tabungan, Giro, Deposito PT.
    Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S. 152DIR/SDM/05/20019 tanggal11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin Pasal 3 Pelanggaran Disiplin.. Penyalahngunaan 3 rekening deposito nasabah dengan total nilai Rp.3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah).Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S. 26DIR/KPD/12/2017 tanggal 29Desember 2017 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan Bri(Tabungan, Giro, Deposito PT.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk VS EFFENDI MOKODONGAN
5020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepentingan pribadiatau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan(vide pasal 35 ayat huruf k Perjanjian Kerja Bersama periode 20092011);Bahwa atas tuduhan tersebut Tergugat pada tanggal 25 Oktober 2011 telahmenyampaikan surat jawaban/tanggapan;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan baik terhadap dokumen/buktibukti yangada maupun penilaian jawaban dari Tergugat, maka Tim Pemeriksa berkesimpulanbahwa Tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan ketentuan BRI,yaitu: Surat
    Keputusan Direksi BRI, NOKEP S.142DIR/ADK/12/2008 tanggal 29Oktober 2008 tentang Revisi Kebijakan Umum Perkreditan PT.
    (KUPBRI); Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP S.3DIR/ADK/02/2008 tanggal 21Februari 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. BankRakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK RitelBRD);Hal. 5 dari 21 hal.Put.Nomor 154 K/Pdt.SusPHI/2014he14. Surat Edaran Direksi BRI, NOSE S. 8DIR/ADK/05/2009 tanggal 11 Mei 2004tentang Agunan Kredit; Surat Keputusan Direksi BRI, NOKEP: S. 152DIR/SDM/2009 tanggal 11 Mei2009 tentang Peraturan Disiplin; Perjanjian Kerja Bersama BRI tahun 20092011.
Register : 03-04-2012 — Putus : 23-07-2012 — Upload : 23-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 K/TUN/2012
Tanggal 23 Juli 2012 — IRMA ADI CAHYANI vs PIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA MAGELANG;
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disamping itu Kaunit BRI Karanggading dapatdikatakan juga telah membujuk (memerintahkan) teman sekerja (Mantri,teller dan deskman) untuk melakukan manipulasi data tersebut diatas,yang hal ini dapat dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran disiplinyang sekaligus melanggar Surat Keputusan Direksi BRI tentang PeraturanDisiplin, bahkan berdasarkan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan Pasal 158 ayat 1 huruf b, termasuk kriteria dapatdikenakan Pemutusan Hubungan Kerja;18.
    Dalam kasus ini Majelis Hakim Tata UsahaNegara Semarang dalam pertimbangan hukumnya tidak mengacu padasumber hukum/UndangUndang yang berlaku tentang Pemutusan HubunganKerja tapi hanya berimajinasi dengan aturan pinjam meminjam dan hanyaberkisar pada Surat Keputusan Direksi BRI. Pertimbangan hukum yangHalaman 17 dari23 halaman.
    Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat keberatan atas pertimbangan hukumyang digunakan oleh Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding yanghanya mendasarkan diri pada Surat Keputusan Direksi BRI tersebut diatassungguh tidak tepat, karena PT.